Penggolongan Perusahaan dalam akuntansi - MyWrite

Thursday, August 08, 2019

Penggolongan Perusahaan dalam akuntansi



Halo kawan kawan dimanapun kalian berada sebelumnya apakah kalian sudah mengetahui mengenai penggolongan perusahaan didalam akuntansi. Jika belum kali ini kita akan membahas penggolongan perusahaan didalam akuntansi. Dalam akuntansi penggolongan perusahaan secara garis besar dibagi menjadi dua jenis yaitu menurut operasi dan badan hukum. penggolongan perusahan menurut operasi terbagi kedalam tiga golongan yaitu perusahaan jasa, perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur atau industri sedangkan perusahaan menurut badan hukum terbagi kedalam beberapa golongan seperti perseroan, firma, CV, PT dan koperasi seperti berikut.


Penggolongan perusahaan berdasarkan operasi dibagi mejadi 3 yaitu :

Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa merupakan Perusahaan atau badan usaha yang dalam kegiatannya melakukan pelayanan jasa atau menjual keahlian yang dimiliki pribadi atau kelompok kepada pihak lainnya contohnya: konsultan hukum, bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, bengkel, salon, dan sebagainya.

Ciri perusahaan jasa.
  • Pendapatan berasal dari penjualan jasa atau pelayanan
  • Dalam perusahaan jasa ini tidak ada persedaan, sehingga tidak terdapat perhitungan harga pokok penjualan
  • Laba yang diperoleh berasal dari perbandingan pendapatan dikurangi dengan besarnya beban operasional dan non operasional.
    Perusahaan Dagang
Perusahaan Dagang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pembelian barang kemudian barang tersebut dijual kembali tanpa mengubah bentuk tetapi menaikan harga sedikit lebih tinggi daripada saat melakukan pembelian diawal. Contohnya dealer motor dan mobil toko kelontong dan supermarket.

Ciri perusahaan dagang
  • Kegiatan melakukan pembelian dan penjualan tanpa mengubah bentuk dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga beli.
  • Pendapatan berasal dari penjualan barang dagang
  • Jenis persediaan adalah persediaan barang dagang
  • Terdapat perhitungan harga pokok produk
      Perusahaan Manufaktur
Perusahaan Manufaktur adalah perusahaa yang sering disebut industri atau pabrikan adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi maupun setegah jadi kemudian diperjual belikan kepada masyarakat. Contohnya: industri tekstil, industri roti, industri elektronik

Ciri perusahaan manufaktur
  • Memproduksi barang jadi ataupun stengah jadi
  • Pendapatan berasal dari produk barang jadi dan dijual kepada masyarakat
  • Jenis persediaannya adalah persediaan bahan baku, persediaan barang dalam proses persediaan barang jadi yang siap dijual.
  • Terdapat perhitungan harga pokok produksi

Penggolongan perusahaan berdasarkan badan hukum



Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan atau bisnis yang dimiliki perorangan. Dalam perusahaan perseorangan pemilik perusahaan adalah pimpinan usaha sekaligus bisa jadi sebagai karyawan yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan perusahaan termasuk dalam hal hutang pihutang dan dalam pendirian perusahaannya tidak diperlukan izin atau tata cara tertentu. contohnya seperti : bengkel, laundry, salon, dan sebagainya.

Firma 
Firma adalah perusahaan yang modalnya dimiliki dua orang atau lebih mereka bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dengan tanggung jawab penuh. Firma diatur dalam kitab undang undang hukum dagang (KUHD) pasal 16 sampai dengan pasal 35 tentang pendirian sampai pembubarannya.

Perseroan komenditer atau CV (commanditaire vennootschap) 
Persekutuan komanditer atau CV (Commandiataera Veennotscap) adalah perusahaan yang kepemilikan modalnya terdiri atas dua orang atau lebih. Dimana seseorang atau lebih sebagai pengusaha (aktif dalam perusahaan) dan satu orang atau lebih sebagai anggota (pasif). Pemilik modal yang aktif bertanggung jawab penuh atas jalannya perusahaan sedangkan anggota pasif betanggung jawab sebatas modal yang telah disetorkan.

Perseroan Terbatas (PT) 
Perseroan Terbatas (PT) adalah persekutuan yang mempunyai badan hukum untuk menjalankan perusahaan perusahaan dengan modal usaha yang terbagi atas saham saham. Tanggung jawab para pemilik atau pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. Kuntungan yang diberikan perusahaan kepada pemilik saham adalah berasall dari deviden perusahaan.

Koperasi 
Koperasi menurut peraturan yang berlaku di indonesia yaitu peraturan UU Bo. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang terdiri dari perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan usahanya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan. Tujuan didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan  masyarakat khususnya yang menjadi anggota koperasi dan masyarakat pada umumnya sekaligus turut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Koperas memperoleh dana dari:
  • Simpana pokok yang dibayar pada saat tercatat sebagai anggota
  • Simpanan wajib yang dibayar dalam waktu kewaktu tertentu sesuai dengan anggaran dasar
  • Simpanan sukarela yang dibayar secara sukarela
  • Pinjaman dari luar misalnya dari induk koperasi bank dan sebagainya
Kekuasaan yang tertinggi berada pada hasil rapat anggaran tahunan (RAT) pengurus koperasi diangkat melalui rapat anggota dan bertanggung jawab kepada anggota koperasi. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi disebut sisa hasil usaha (SHU) dan SHU akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian sedikit pembahasan mengenai penggolongan perusahaan didalam akuntansi. Terimakasih telah berkunjung dan membaca diblog saya. Semoga informasi diatas memberikan manfaat dan menambah ilmu pengetahuan. Terimakasih.

Daftar Pustaka : Sujarweni,W. 2016. Pengantar Akuntansi. Yogyakarta : Pustaka Baru Press

No comments: